Akses internet yang kita pakai sehari hari merupakan jalur yang menuju ke 2 arah yang berbeda. Arah berbeda yang dimaksud adalah jalur internet sehat, dimana segala akses kita ke konten yang berbobot, pengetahuan dan lain sebagainya yang masih berkategori positif.
Di jalur lainnya adalah akses kepada hal yang berbau negatif, sebut saja pornografi, judi dan berbagai kegiatan web ilegal lainnya. Memang hak untuk sebuah akses internet dikembalikan lagi kepada penggunannya. Yang akan menimbulkan dua pemikiran berbeda, yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah dalam mengatasi hal hal yang tidak layak sebagai konsumsi pengguna, misal anak anak dengan konten pornografi.
Saya membaca di web merdeka.com yang mana informasinya pihak Kemenkominfo mengabarkan akan membuat program yang hampir mirip dengan RPM, apa itu RPM yaitu Rancangan Peraturan Menteri. Program tersebut dibuat untuk memerangi ("Blokir" sederhananya) Konten konten internet yang mengandung perjudian, pornografi, dan kegiatan ilegal.
Akan tetapi pihak Kemenkominfo mengatakan bahwa program yang akan dibuat kali ini tidak ada hubungan dengan program RPM Konten Multimedia sebelumnya, tapi saya rasa tujuan akhirnya tetap sama, yaitu blokir semua konten negatif.
Dari informasi pihak Kemenkominfo, program ini dibuat bukan untuk membatasi pengguna akses internet nusantara, hanya tidak bisa sebebas sebelum peeiode pemblokiran berlangsung.
Ketika kita harus memilih antara sehat dan tidak sehat, tentu saja 99% orang yang memilih sehat (yang 1%nya entah kenapa) akan tetapi, berhubungan dengan akses internet saya rasa saya lebih memilih yang bebas saja, karena kebebasan bisa di atur sesuai dengan yang kita inginkan, kalau sudah dibatasi, kita tidak bisa memilih selain mengikuti batas yang telah diberikan.
